MATANEWSTV.com
Medan — Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi kembali mencuat di tubuh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) wilayah Sumatera Utara.
Seorang Oknum Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) berinisial “LS,” yang menjabat sebagai Koordinator Provinsi (Koprov), diduga terlibat dalam skandal penggelapan dana dan suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, “LS” diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 75 juta untuk pengadaan mobil dinas, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, ia juga dikabarkan terlibat dalam praktik suap terkait relokasi Pendamping Desa (PD) dan TAPM Kabupaten di wilayah Sumatera Utara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp di nomer (0813-7092-xxxx) kepada LS tidak direspon.
Publik menuntut pihak berwenang agar bertindak tegas. Mereka berharap penegakan hukum bisa dilakukan dengan adil, tanpa pandang bulu, dan tidak hanya tegas pada bawahan tapi juga kepada pejabat tinggi yang bersalah.
Masyarakat terus menanti langkah pasti pihak terkait dalam menyelesaikan dugaan korupsi ini demi menjaga integritas institusi pemerintah.
Red^
















