IMG-20260629-WA0278

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita Timbangan Digital dan Paket Siap Edar

MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (26) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target operasi.

“Tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat diamankan, petugas menemukan selembar tisu yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Untuk menjamin proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan kepala dusun setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan lokasi.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, yakni tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok, satu unit telepon seluler Android, satu kunci rumah, dan kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

🔹🔹Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 23 Tersangka dalam Operasi GSN Dua Pekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *