IMG-20260629-WA0278

Mahasiswa FH UMSU Polisikan Oknum Karyawan ACC, Dugaan Penggelapan Mobil Rp320 Juta Diselidiki

MATANEWSTV.com  || MEDAN – Sengketa penarikan kendaraan kembali mencuat. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Hyundai Stargazer senilai sekitar Rp320 juta.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.

Reyza menuding mobil Hyundai Stargazer merah bernomor polisi BK 1630 RAA miliknya dibawa tanpa persetujuan. Belakangan, ia mengetahui pria yang dilaporkannya diduga merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance (ACC).

Saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” kata Reyza, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Reyza, persoalan bermula ketika ia dihubungi Rohin Ali pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik, Medan Barat. Saat itu, ia dijanjikan akan dibantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan yang telah menunggak selama tiga bulan.

Sesampainya di kantor, Reyza mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke-36 hingga ke-38 dengan alasan mengalami kesulitan ekonomi.

Namun, hanya beberapa menit setelah surat ditandatangani, Rohin Ali disebut menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditolak oleh pimpinan perusahaan.

Tak lama kemudian, seorang rekan Rohin meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.

Ketika keluar untuk melihat kendaraannya, Reyza mengaku mobilnya telah raib dari lokasi parkir.

Mobil saya sudah tidak ada. Laptop dan buku saya sudah dikeluarkan dari dalam mobil dan dititipkan kepada petugas keamanan. KTP saya dan KTP rekan saya juga sampai sekarang belum dikembalikan,ujarnya.

Reyza mengaku sempat menawarkan untuk melunasi tunggakan cicilan berikut denda keterlambatan. Namun, menurut dia, pihak perusahaan menyatakan kendaraan telah dibawa ke gudang. Hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Merasa dirugikan, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Medan. Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, pihak ACC belum memberikan penjelasan. Collection Head ACC Medan 2, Johanes Tinambunan, telah dikonfirmasi awak media terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, penyelidikan di Polrestabes Medan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. PT Astra Sedaya Finance (ACC) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan kepolisian. Pihak terlapor maupun PT Astra Sedaya Finance (ACC) memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan yang akan dimuat secara berimbang pada pemberitaan berikutnya.

🔹🔹A.Yudi/Tim

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Aceh Tenggara Tanam Jagung Serentak di Lawe Ger-Ger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *