IMG-20260629-WA0278

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Medan: Keluarga Pertanyakan Keseriusan Polisi, Terlapor Masih Bebas

MATANEWSTV.com || MEDAN – Hampir satu bulan sejak laporan dugaan eksploitasi seksual, penganiayaan, hingga penyebaran konten tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan dilayangkan ke Polrestabes Medan, keluarga korban mempertanyakan lambatnya perkembangan proses hukum. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula ketika korban yang saat kejadian masih berusia di bawah 16 tahun diduga dibujuk oleh pelaku dengan janji dinikahi dan pemberian hadiah, sehingga bersedia melakukan hubungan seksual berulang kali. Ketika korban berusaha mengakhiri hubungan tersebut, pelaku justru melakukan kekerasan fisik berupa cubitan, pukulan, hingga cekikan yang meninggalkan luka lebam di tubuh korban.

Puncaknya, pelaku diduga memaksa korban menyerahkan akses akun media sosial, lalu menyebarkan foto korban tanpa busana lengkap dengan tulisan yang merendahkan martabat korban beserta keluarganya. Pelaku juga sempat meminta sejumlah uang sebagai syarat mau mengakhiri hubungan.

Keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum dari Delik Keadilan Nusantara, Naga Raya Sinaga dan Budi Rivileno, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Langkah ini diambil sebagai upaya mendapatkan kejelasan proses penanganan perkara.

Kami tidak datang untuk menekan penyidik. Keluarga berhak mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan. Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian hukum justru memperpanjang penderitaan korban yang masih anak-anak,ujar Naga Raya Sinaga di Medan, Rabu (15/7).

Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku juga diduga telah beristri, namun hal tersebut belum menjadi fokus laporan utama dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kuasa hukum menegaskan, jika seluruh dugaan terbukti benar, maka perbuatan pelaku tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan masa depan, harga diri, dan kondisi psikologis anak tersebut.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun perlindungan terhadap anak adalah amanat undang-undang. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan pada hukum di saat ia paling membutuhkan perlindungan negara,” tegas Naga.

Laporan resmi telah diterima di Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 dengan nomor LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban telah menjalani pemeriksaan serta pemeriksaan medis forensik atau visum et repertum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor. Keluarga dan tim kuasa hukum berharap aparat segera bekerja secara profesional dan transparan demi keadilan serta perlindungan hak anak korban. 🔹🔹A.Yudi/Tim

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam, Cegah 3C dan Kejahatan di Wilayah Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *