MATANEWSTV.com || KARIMUN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, mendesak Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyebaran komunikasi pribadi yang disebut-sebut menjadi bahan pembicaraan di lingkungan internal instansi tersebut.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan setelah Jaya mengaku memperoleh informasi bahwa pesan WhatsApp yang dikirimnya dalam rangka konfirmasi jurnalistik diduga beredar dan menjadi bahan candaan di lingkungan internal. Atas dugaan tersebut, ia telah melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Jaya menegaskan komunikasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sekaligus bentuk silaturahmi dengan institusi pemerintah. Karena itu, menurutnya, setiap komunikasi dari masyarakat maupun insan pers sepatutnya diperlakukan secara profesional, beretika, dan tidak disalahgunakan.
“Saya menghormati jabatan dan institusi Bapak, dan saya juga berharap komunikasi dengan masyarakat dapat dijaga secara profesional dan beretika,” tulis Jaya dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak Kanwil Imigrasi Kepri.
Ia juga meminta apabila benar pesan tersebut dibahas di lingkungan internal, komunikasi itu tidak dijadikan bahan candaan maupun olok-olok karena seluruh pesan dikirim dengan itikad baik dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN
Jaya menegaskan persoalan yang dipermasalahkan bukan terkait siapa pejabat yang menerima pesan, melainkan dugaan adanya penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan yang kemudian memunculkan komentar yang dinilai merendahkan pengirim pesan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip etika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan profesionalisme, penghormatan terhadap masyarakat, serta menjaga kerahasiaan komunikasi yang diterima dalam pelaksanaan tugas.
“Substansi persoalan ini bukan siapa yang menerima pesan, melainkan bagaimana komunikasi masyarakat diperlakukan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dibangun melalui sikap profesional, penghormatan terhadap masyarakat, serta etika dalam berkomunikasi,” tegasnya.
DPC IPJI Kabupaten Karimun menyebut sedikitnya terdapat tiga poin yang menjadi dasar pengaduan kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI, yakni dugaan penyebaran komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme ASN dalam pelayanan publik, serta pentingnya menjaga etika komunikasi agar pesan masyarakat maupun insan pers tidak menjadi bahan candaan di lingkungan internal instansi pemerintah.
Minta Penjelasan Resmi
IPJI Karimun menyatakan tetap mengedepankan mekanisme klarifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan. Organisasi profesi tersebut berharap Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau memberikan penjelasan resmi sehingga informasi yang berkembang dapat diluruskan secara terbuka, objektif, dan profesional.
Sementara itu, pengaduan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Hukum RI diharapkan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permintaan penjelasan dan pengaduan yang diajukan Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan pengaduan dari Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun. Dugaan yang disampaikan masih menunggu klarifikasi dari pihak Kanwil Imigrasi Kepulauan Riau serta hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Hukum RI.
🔹🔹Yandrie
















