MATANEWSTV.com || Medan â Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat, efektif, dan terukur untuk mengatasi gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas, aktivitas ekonomi, hingga pelayanan publik. Karena itu, setiap kendala distribusi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” kata Herdensi dalam keterangannya, Selasa.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan sejumlah upaya percepatan distribusi, seperti mengoptimalkan operasional terminal BBM dan menambah armada distribusi. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan di lapangan secara menyeluruh.
Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi memicu panic buying di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani dengan kebijakan yang lebih efektif.
Karena itu, Ombudsman meminta Pertamina meningkatkan langkah-langkah strategis guna memastikan distribusi BBM kembali normal. Kegagalan menyelesaikan persoalan antrean dinilai dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola distribusi BBM.
Selain percepatan distribusi, Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Pertamina diminta menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala mengenai penyebab gangguan distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Menurut Herdensi, transparansi informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah kepanikan yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan dan memperburuk kondisi distribusi.
Di sisi lain, Ombudsman mengimbau seluruh SPBU di Sumatera Utara tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Herdensi.
Ombudsman berharap langkah cepat dari Pertamina dapat segera mengakhiri antrean panjang di SPBU sehingga pasokan BBM kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
đšđšA.Yudi/Tim
















