DELI SERDANG | MATANEWSTV.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan penulis berita media Indonesia Melawan Intoleransi (P2BMI) Sumatera Utara bersama pengurus dan perwakilan masyarakat Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (10/2/2026).
Kedatangan rombongan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan pada 26 November 2025 lalu, terkait dugaan proyek fiktif di Desa Aras Kabu.
DPW P2BMI dan perwakilan warga diterima oleh perwakilan Intelijen Kejari Deli Serdang. Pertemuan itu berlangsung di sela-sela agenda serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Deli Serdang.
Pihak Kejari Deli Serdang menjelaskan bahwa laporan Dumas tersebut masih dalam proses penanganan. Prosesnya mengalami penyesuaian seiring adanya pergantian pejabat, sehingga berkas laporan kemungkinan akan dilanjutkan oleh pejabat baru. Meski demikian, Kejari menegaskan komitmennya untuk tetap proaktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara dalam pertemuan tersebut menekankan agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan data dan fakta yang ada.
“Jika dalam prosesnya terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPW P2BMI juga mengapresiasi masyarakat Desa Aras Kabu yang hingga kini tetap mempercayakan pendampingan hukum kepada P2BMI. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.
Lebih lanjut, DPW P2BMI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar berani bersikap kritis, khususnya terhadap dugaan praktik korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melawan praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Ketua DPW P2BMI.
🔶 Red
















