IMG-20260629-WA0278

Penertiban Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Berlangsung Kondusif, Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Deli Serdang dan Kepolisian

MATANEWSTV.com || DELI SERDANG – Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung aman, tertib, dan kondusif, Selasa (14/7/2026).

Proses penertiban dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dengan pengamanan dari Polresta Deli Serdang yang didukung personel Polsek Pantai Labu.

Pada awal pelaksanaan, sejumlah pemilik bangunan sempat menyampaikan keberatan. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan secara persuasif, proses penertiban dapat dilaksanakan tanpa adanya perlawanan yang berarti.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH, mengatakan perusahaan telah beroperasi sebagai usaha tambak udang sejak 1988 di kawasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir muncul sejumlah bangunan yang didirikan tanpa izin di atas lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Kami mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Alhamdulillah, permohonan kami direspons dengan baik dan hari ini penertiban dapat terlaksana,” ujarnya kepada wartawan.

Junirwan menjelaskan, sebelum meminta tindakan penertiban, pihaknya telah menempuh berbagai langkah nonlitigasi, mulai dari melayangkan somasi hingga melakukan mediasi dengan pihak yang menempati lahan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Somasi sudah kami sampaikan, mediasi juga sudah dilakukan, tetapi tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu kami meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebagian penghuni telah membongkar bangunannya secara sukarela sebelum penertiban dilakukan. Sementara satu bangunan yang masih bertahan akhirnya dibongkar oleh petugas.

Atas kelancaran pelaksanaan penertiban, Junirwan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, serta jajaran Polresta Deli Serdang yang mengawal jalannya kegiatan.

Terima kasih kepada Satpol PP yang telah menjalankan tugas penegakan peraturan, serta kepada Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu yang telah mengamankan kegiatan sehingga seluruh proses berlangsung aman dan kondusif,ucapnya.

Menurut Junirwan, bangunan yang ditertibkan bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Ia menyebut para penghuni masih memiliki rumah di wilayah sekitar, sementara bangunan yang berdiri di atas lahan perusahaan diduga dibangun untuk menguasai lahan tersebut.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas sekitar 48 hektare yang mencakup wilayah Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.

Sebagai langkah lanjutan, PT Tun Sewindu berencana memperkuat pengamanan aset dengan memasang pagar seng di sekeliling area guna mencegah kembali terjadinya pendudukan lahan tanpa hak.

Junirwan juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun menguasai tanah milik pihak lain tanpa izin.

Jangan menggarap atau membangun di atas tanah milik orang lain tanpa hak. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan, menjaga ketertiban di wilayah setempat, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Deli Serdang.

🔹🔹A.Yudi

IMG-20260810-WA0074 IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Diduga Tewas Ditabrak KA, Pria Pakai Kaos Abu-Abu dan Celana Ponggol Tewas di Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *