MATANEWSTV.com |KARIMUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut. Seorang buruh harian lepas berinisial A.P.P. (22) diamankan sebagai tersangka.
Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di area sebuah klenteng pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk ke area klenteng sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun berhasil menangkap tersangka A.P.P. pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke lokasi, merusak kunci stang sepeda motor, lalu mendorong kendaraan keluar dari area parkir. Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku merusak sistem kelistrikan kendaraan agar dapat digunakan.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain seharga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
Kapolsek menjelaskan, motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
• Yandriemars
















