MATANEWSTV.com
Deli Serdang, Sumut — Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Pasar VII Desa Pagar Merbau II hingga SMP 1 Desa Jatibaru, Kecamatan Pagar Merbau, yang menggunakan dana APBD 2024 sebesar Rp1.050.368.000, diduga sarat dengan penyimpangan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Bumi Radina berdasarkan kontrak nomor 000.3.2/2800.10 dengan waktu pelaksanaan 76 hari kalender, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, Sabtu (21/12/2024).
Hasil kunjungan awak media ke lokasi proyek pada Sabtu (21/12) mengungkap ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan volume fisik pekerjaan di lapangan.
Tidak adanya informasi jelas mengenai panjang dan lebar jalan yang diperbaiki pada papan informasi proyek menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan pengukuran lapangan, panjang jalan yang dikerjakan hanya sekitar 390 meter dengan pelebaran bahu jalan kanan dan kiri masing-masing 50 cm, atau total 1 meter.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik diwajibkan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) SDABMBK Kabupaten Deli Serdang selaku pelaksana, termasuk Kepala Dinas berinisial “J” dan Kasi PPTK berinisial “L”, bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media.
Bahkan, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penggelembungan anggaran tersebut.

Dugaan Penggelembungan Anggaran
Penghitungan sederhana menunjukkan bahwa jika biaya pengerjaan 1 meter jalan ditaksir Rp300.000, maka total biaya untuk panjang 390 meter seharusnya hanya Rp117.000.000.
Dengan demikian, terdapat selisih dana sebesar Rp933.368.000 dari total anggaran Rp1.050.368.000 yang tidak jelas penggunaannya.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran atau bahkan praktik korupsi yang melibatkan pihak terkait.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Kepada Kapolda Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Kasi PPTK SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan penggelapan uang negara hingga ratusan juta rupiah ini mencoreng amanah penggunaan APBD yang seharusnya tepat sasaran dan transparan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan, termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Transparansi Anggaran adalah Hak Publik
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Informasi terkait proyek yang menggunakan dana publik wajib disampaikan secara terbuka untuk memastikan masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran secara independen.
Hingga kini, masyarakat Kabupaten Deli Serdang masih menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari aparat hukum terkait kasus ini.
Keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
team^

















