MATANEWSTV.com|LABUHANBATU UTARA — Dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Sebuah gudang milik PT STS yang berada di Jalan Utama, Lingkungan V, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, kini menjadi sorotan setelah diduga menjadi titik aktivitas mencurigakan terkait peredaran LPG subsidi.
Dugaan itu mengemuka menyusul laporan warga dan hasil pantauan di lapangan yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan tabung gas subsidi dalam jumlah besar dengan pola yang dinilai tidak lazim. Situasi di sekitar gudang juga disebut berlangsung tertutup, dengan pengawasan ketat yang memicu pertanyaan publik.
Pada Rabu, 18 Maret 2026, awak media mendapati sebuah mobil pickup putih bernomor polisi BK 9646 YF berada di lokasi dengan muatan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Temuan itu memantik kecurigaan warga, lantaran pengangkutan disebut menggunakan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan standar distribusi LPG subsidi sebagaimana lazimnya.
Warga menilai, distribusi gas subsidi seharusnya dilakukan secara terbuka, tertib, dan menggunakan armada yang memenuhi ketentuan serta disertai dokumen pengangkutan resmi. Jika tidak, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan tata niaga energi subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan gas subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 55 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aktivitas Gudang Dinilai Tertutup, Warga Soroti Keluar-Masuk Pickup Pengangkut LPG, Kecurigaan warga tidak berhenti pada satu temuan kendaraan. Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas subsidi di gudang tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Biasanya ada dua pickup. Satu warna putih, satu lagi warna biru. Sering keluar masuk bawa tabung gas 3 kilogram,” kata seorang warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, gudang PT STS juga terpantau menerapkan pola pengamanan yang dinilai tidak biasa.
Akses keluar masuk disebut dijaga ketat selama 24 jam, sementara area sekitar dipantau kamera pengawas (CCTV) secara intensif. Kondisi tersebut justru memperkuat spekulasi publik bahwa terdapat aktivitas distribusi yang patut dipertanyakan.
Sorotan semakin tajam karena kendaraan yang digunakan disebut bukan armada resmi distribusi LPG subsidi sebagaimana yang umum digunakan dalam penyaluran tabung gas bersubsidi.
Di sisi lain, warga juga menyebut sopir pengangkut diduga bukan pemilik pangkalan resmi.
Keterangan Berbeda Picu Tanda Tanya, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat
Saat dikonfirmasi, MD, yang disebut sebagai pemilik PT STS, membantah adanya praktik penyimpangan.
Ia menyatakan tabung-tabung gas tersebut hendak dibawa ke sebuah pangkalan gas di wilayah Kuala Beringin.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, informasi yang diperoleh dari pihak sopir pengangkut disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan yang disampaikan pemilik gudang.
Perbedaan keterangan mengenai tujuan distribusi tabung gas subsidi tersebut dinilai menjadi titik krusial yang harus didalami aparat penegak hukum. Ketidaksesuaian informasi dalam rantai distribusi dapat menjadi indikasi adanya mekanisme penyaluran yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Di tengah simpang siur penjelasan itu, muncul dugaan yang lebih serius. Tabung gas LPG 3 kilogram subsidi diduga tidak hanya disalurkan secara tidak sesuai prosedur, tetapi juga berpotensi dialihkan untuk kepentingan komersial, bahkan diduga dioplos ke tabung gas nonsubsidi guna meraup keuntungan lebih besar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administratif distribusi, melainkan dapat masuk ke ranah kejahatan ekonomi yang merugikan negara, merampas hak masyarakat penerima subsidi, dan berpotensi memicu kelangkaan LPG di tingkat bawah.
Aparat Penegak Hukum dan Pertamina Didesak Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak kepolisian, Pertamina, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka, menyeluruh, dan profesional terhadap aktivitas di gudang PT STS.
Desakan itu dinilai wajar mengingat LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Setiap bentuk penyalahgunaan distribusinya bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi memperburuk kelangkaan dan menambah beban ekonomi masyarakat.
Publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan memperlemah pengawasan distribusi energi subsidi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
(Adr/Tim)















