IMG-20260629-WA0278

Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Sita Rp 67,5 Miliar dan 494 Unit Handphone!

Jakarta, 21 Juni 2024 MATANEWSTV com — Satgas Pemberantasan Judi Online Polri kembali menunjukkan taringnya. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Satgas ini berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online) dan menangkap 464 tersangka.

Operasi pemberantasan judi online ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, Kabareskrim menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyita barang bukti senilai fantastis, termasuk uang tunai Rp 67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.

Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masifnya perjudian online di Indonesia,” ungkap Kabareskrim.

Mirisnya, Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa dari 318 kasus yang diungkap, terdapat 2,37 juta pemain judi online dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Bahkan, jumlah transaksi secara kuantitas terbanyak dalam nominal di bawah Rp 100 ribu,” jelas Kabareskrim.

Meskipun nilai transaksi terbilang kecil, Kabareskrim menegaskan bahwa jumlah pelakunya cukup besar dan hal ini menjadi perhatian serius bagi Polri.

Polri akan terus memberantas judi online dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Kabareskrim.

Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. [Red]

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Simalungun dan Tim Mabes Polri Gelar Risk Assessment Di Danau Toba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *