MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang guru sekolah dasar berinisial ANS (33) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap setelah tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah SD Negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Korban, AR (9), diduga menjadi korban pelecehan oleh tersangka yang saat itu berstatus sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Peristiwa terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengaku mengalami perabaan pada bagian tubuh sensitif oleh pelaku saat berada di lingkungan sekolah.
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan dilanjutkan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Petugas segera memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV. Namun, tersangka melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Sujono.
Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan berkoordinasi dengan Polsek Air Putih.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan ramah anak. Korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung guna memastikan perlindungan maksimal.
“Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas kami. Korban mendapat pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum,” tegas Sujono.
Selain itu, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa,” pungkasnya.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















