Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 IMG-20260320-WA0015

Kurir Sabu Melawan Polisi, Dilumpuhkan dengan Tindakan Tegas

Medan, matanewstv.com – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, karena tindakan tegas dan terukur akan diberlakukan terhadap pelaku.

Hal ini terbukti dalam kasus penangkapan FS (41), seorang kurir narkoba yang beralamat di Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, yang harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah mencoba melawan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi tentang seorang pria yang diduga akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel kami menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Iptu Nizar.

Saat dilakukan penggeledahan, FS mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Fahmi alias Mi kepada FS untuk diantar ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto,” tambah Iptu Nizar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku FS antara lain dua bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto 2.000 gram, satu unit handphone Android, satu unit handphone Nokia hitam, satu tas samping hitam, satu ransel abu-abu, satu lembar KTP, satu buku pemilik kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 3545 AKH.

Baca juga   Polres Batu Bara Amankan Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Lima Puluh

“Pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Iptu Nizar.  (Red)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *