Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kapolres Batu Bara Rilis Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Akui Bekap dan Cekik Korban

MATANEWSTV.com |Batu Bara, 23 April 2026 – Kepolisian Resor Batu Bara mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan di kamar Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, terungkap bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.

Korban berinisial SS (40), warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan tidak bernyawa pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kamar nomor 15 hotel tersebut. Awalnya, korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial MAA.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan MAA (61), seorang nelayan warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembekapan dan pencekikan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhalangnya jalan napas akibat pembekapan yang disertai pencekikan,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Hasil autopsi juga menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban, seperti memar di bagian wajah, luka lecet di bibir, serta tanda kekerasan di leher. Pemeriksaan internal menemukan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen yang menguatkan dugaan kematian akibat asfiksia.

Peristiwa bermula saat korban dan tersangka check-in ke hotel pada Minggu (19/4/2026) malam. Beberapa jam kemudian, saksi sempat memesan makanan. Namun menjelang pagi, korban ditemukan dalam kondisi tidak bergerak oleh pihak hotel setelah tersangka memanggil kasir.

Petugas hotel sempat berupaya mencari pertolongan, namun korban telah dinyatakan meninggal dunia sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bantal, handuk, botol minuman, puntung rokok, hingga rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026 dan disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dalam KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Batu Bara, jajaran Satreskrim, serta sejumlah awak media. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

• Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *