Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kasus Pengancaman Jurnalis di Karimun Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Kasus ancaman terhadap jurnalis diselesaikan damai melalui restorative justice dengan pertimbangan kondisi kejiwaan pelaku.

MATANEWSTV.com  |  KARIMUN

20 April 2026 — Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Karimun akhirnya berujung damai. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026), setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.

Perkara ini melibatkan seorang oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan ancaman serta upaya peretasan terhadap media. Dalam proses mediasi yang dihadiri puluhan jurnalis, suasana berlangsung kondusif hingga menghasilkan kesepakatan damai.

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa melanjutkan ke proses hukum pidana. Pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka.

“Perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Marizal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, mengungkapkan adanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus ini. Berdasarkan keterangan medis, pelaku diketahui tengah menjalani terapi kejiwaan sejak November 2025. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi tindakan impulsif yang terjadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau keluarga pelaku untuk terus mengawasi proses pengobatan demi pemulihan yang optimal.

Di sisi lain, pelapor utama, M. Saimi Arrahman Rambe, menegaskan bahwa keputusan damai diambil atas dasar kemanusiaan. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis tetap dilindungi undang-undang dan tidak boleh mendapat intimidasi.

Kesepakatan damai yang ditandatangani di hadapan penyidik memuat sejumlah poin penting, di antaranya komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, menyampaikan klarifikasi terbuka, serta siap menghadapi proses hukum jika kembali melanggar.

Kasus ini menjadi refleksi bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga dapat mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap kebebasan pers.

(Yandriemars)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar GSN dan KRYD, Temukan Alat Hisap Narkoba di Dua Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *