Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Ratusan Massa Pujakesuma Demo di PN Medan, Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro

Aksi diwarnai blokade jalan hingga ketegangan dengan petugas keamanan

MATANEWSTV.com  |  Medan

20 April 2026 — Ratusan massa dari organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mendesak majelis hakim membebaskan Toni Aji Anggoro yang telah divonis dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam putusan sebelumnya, Toni dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut Toni bukan pelaku korupsi, melainkan pekerja kreatif yang menjalankan tugas berdasarkan permintaan pengguna anggaran.

“Tony bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif yang diminta membuat website dan video profil desa oleh kepala desa,” ujar Eko di sela aksi.

Eko juga mempertanyakan dasar hukum putusan terhadap Toni, terutama karena nilai kerugian yang dipersoalkan relatif kecil, yakni sekitar Rp5,7 juta. Ia menilai terdapat inkonsistensi penegakan hukum, mengingat dalam perkara serupa, Amsal Christy Sitepu justru divonis bebas oleh majelis hakim.

Menurutnya, jika pihak yang dianggap sebagai aktor utama dan penyedia jasa dalam proyek tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka tuduhan terhadap Toni semestinya gugur secara hukum.

“Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu menunjukkan bahwa proyek tersebut murni pekerjaan kreatif dan tidak mengandung unsur kerugian negara. Seharusnya Toni juga mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, perencanaan anggaran, maupun pengelolaan dana proyek. Ia menyebut peran Toni murni sebagai tenaga teknis yang mengerjakan aspek digital.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada kewenangan administratif. Dia hanya bekerja sesuai keahliannya untuk mencari nafkah,” katanya.

Aksi Sempat Memanas

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi awalnya menggelar orasi secara tertib sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Mereka meminta pihak PN Medan untuk menemui dan berdialog secara langsung.

Namun, setelah hampir satu jam tanpa respons, massa mulai memblokir Jalan Pengadilan hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Situasi kemudian memanas ketika sebagian peserta aksi menggoyang pintu gerbang pengadilan dan menyiramkan air ke arah petugas keamanan.

Perwakilan massa, termasuk Eko Sopianto, sempat diterima oleh pihak PN Medan. Namun, mereka mengaku tidak puas dengan tanggapan yang hanya menyatakan menerima aspirasi tanpa memberikan kejelasan tindak lanjut.

Aksi berlangsung selama hampir tiga jam sebelum massa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan terkait tuntutan massa tersebut.

(A.yudi)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Tiga Asosiasi Apresiasi Perbaikan Layanan dan Keselamatan Kerja di Terminal BNCT Belawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *