Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika, Sita 25,99 Gram Sabu

Pengungkapan berawal dari laporan warga, polisi amankan tiga pelaku dan barang bukti sabu 25,99 gram

MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) malam, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias ST (32), N alias Lek Gaol (44), dan AM alias Andi (34). Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,ujar Sujono.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibungkus tisu di tangan kiri tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 24,19 gram bruto yang disimpan di dalam helm berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua rekannya, yakni N dan AM. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar lima kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan–Tanjung Mulia.

Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan kaca pirex berisi sabu yang dibungkus timah rokok di dalam jok kendaraan.

Meski demikian, kedua tersangka tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.

AKP Sujono menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110.

Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” katanya.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Mabuk Tuak, Pemuda 19 Tahun di Pantai Labu Bacok 2 Nelayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *