Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com– Respons cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dalam mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelapor atas nama Ade Irfansyah S.Pd (40), seorang PNS yang merupakan pihak sekolah, mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari saksi, Suci Rahmadani, bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar. Saat mengecek langsung ke lokasi, pelapor mendapati pintu perpustakaan dan ruang aset dalam kondisi rusak, lemari serta loker berantakan, dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.
Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian sebesar Rp44.400.000, dengan barang yang hilang berupa delapan unit Chromebook, terdiri dari lima unit merek Axioo dan tiga unit merek Acer.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan dua unit Chromebook merek Acer.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyembunyikan enam unit Chromebook lainnya di dalam tas sandang yang diletakkan di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan seluruh barang bukti berupa enam unit Chromebook berbagai merek di dalam tas ransel warna putih les biru.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sebuah gunting untuk merusak pintu kantor sekolah saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
( Nain )

















