Medan, matanewstv.com – Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus memutuskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (13/8/2024) pagi.
Edi Suranta Gurusinga, yang sebelumnya dituduh memiliki senjata api oleh Polri, dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus menyatakan,
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).”
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan hak serta harkat martabatnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk memusnahkan senjata api yang didakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Pengacara Edi, Wahyu SH MH, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan.
“Kami apresiasi majelis hakim dan Pengadilan Lubuk Pakam atas vonis bebas ini. Kami percaya bahwa keadilan masih ada di negara ini,” katanya.
Wahyu juga menambahkan bahwa vonis bebas ini memberikan kebebasan bagi Edi setelah kurang lebih lima bulan ditahan, menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini adalah kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam,” ungkapnya.
Namun, Kasubsi Intelijen A Sejak Negeri Lubuk Pakam, Edi Sanjaya SH, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami akan melakukan kasasi berdasarkan keyakinan kami,” tegasnya.
(Nain)
















