Pancur Batu, matanewstv.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pancur Batu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial JFA (49) di Tanjung Anom, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Jumat (6/10).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp110.000.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-Karo, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Elia bersama timnya melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk membeli narkotika dari tersangka.
Tak lama kemudian, tim URC Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan JFA beserta barang bukti. Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa JFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
JFA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nain)

















