Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu di Kuala Bangka, Satu Tersangka Diamankan

LABUHANBATU UTARA|MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pekan Kuala Bangka, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA alias F (30) pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB.

Tersangka FA, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat, diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk terbuka di area perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi diduga sabu serta satu unit timbangan elektrik yang berada di hadapan tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 14 bungkus plastik bening berukuran panjang, satu unit telepon genggam android merek Vivo warna putih, satu buah skop dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang berisi plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B. Polisi telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Arwin.

Saat ini, tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka serta memburu pemasok yang disebutkan dalam pengakuan awal.

🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Marbau Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Diamankan di Dekat Rel Kereta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *