Labuhanbatu, MATANEWSTV com — Polsek Kualuh Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial RKT (41) di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP I. Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan RKT dilakukan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh IPTU Jonly HW. Purba, SH langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap RKT,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 gram dan 2 lembar kantong plastik asoi warna hitam.
Kepada petugas, RKT mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial WS di Tanjung Balai dengan harga Rp 45.000.000.
“Saat ini, WS masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
RKT beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir,” tegas Kapolsek.
Penangkapan RKT ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya.
Polres Labuhanbatu menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal. (Heri)
















