MATANEWSTV.com || MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar peredaran narkotika jenis happy water yang diduga menyasar pengunjung salah satu tempat spa di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pegawai spa berinisial GF (20) beserta pemasoknya, ER (24).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis happy water yang dilakukan GF pada 6 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GF di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus happy water yang diduga akan diedarkan.
“Hasil pemeriksaan awal, GF mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial ER,” kata Rafli saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak ke rumah ER di Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 bungkus happy water yang disembunyikan di area dapur rumah tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, GF diketahui bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi menduga tersangka telah menjual narkotika kepada pengunjung spa selama sekitar dua pekan terakhir.
“Pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto kerap menjual narkoba kepada pengunjung spa. Praktik ini dilakukan sekitar dua minggu terakhir,” ujar Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok yang berada di atas kedua tersangka. Identitas jaringan yang lebih tinggi disebut telah dikantongi penyidik.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus memberantas berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Meskipun narkoba terus bertransformasi dengan berbagai modus, kami akan selalu selangkah lebih maju untuk mengungkap setiap bentuk peredarannya,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. 🔹🔹Rosma Br Siregar
















