SUMUT | MATANEWSTV.COM
Samosir — Isu pencabulan terhadap bayi berusia 3,5 bulan di Kabupaten Samosir yang sempat menggegerkan publik, dipastikan adalah tidak benar alias HOAX.
Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Polres Samosir dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, dalam konferensi pers Senin (5/5) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, termasuk visum serta pemeriksaan saksi-saksi, dan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
“Kami telah memeriksa bayi di rumah sakit, meminta keterangan saksi, hingga konsultasi dengan ahli. Hasilnya: tidak ditemukan kelainan yang mengindikasikan tindak pidana pencabulan,” tegas AKP Edward.
Kronologi : Bayi Menangis, Ibu Laporkan Dugaan Pencabulan
Peristiwa ini bermula saat ibu sang bayi hendak membawa anaknya imunisasi ke posyandu.
Namun kegiatan posyandu batal digelar. Dalam perjalanan pulang, bayi menangis terus-menerus sehingga membuat ibunya panik dan membawanya ke puskesmas.
Petugas medis tidak menemukan kelainan, namun si ibu tidak puas dengan hasil tersebut dan melanjutkan dengan visum di rumah sakit. Hasil visum pun kembali menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pencabulan.
“Penyelidikan kami lakukan sesuai SOP. Setelah gelar perkara dan melihat semua hasil, kami hentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana,” lanjut Edward.
Pemerintah Daerah Tegas : Jangan Sebarkan Informasi Tanpa Dasar
Kepala Dinas P3AKPPKB Samosir, Friska Situmorang, mendukung penuh langkah Polres dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu tak berdasar yang dapat mencemarkan nama baik serta meresahkan publik.
“Kami terus dampingi setiap kasus yang menyangkut perempuan dan anak. Tapi dalam kasus ini, semua data menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sudah tuntas secara hukum,” ujarnya.
Peringatan Keras : Bijak Gunakan Media Sosial
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi, terutama menyangkut isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak.
Penyebaran berita hoax dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.
(Nain)