Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Sidang Senjata Ilegal: Jaksa Tak Gunakan Sarung Tangan, Uji Sidik Jari Diragukan

Deli Serdang, MATANEWSTV com — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang kembali menggelar sidang terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (2/7/24) siang.

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi Kopral Dua Mirwansyah, yang sebelumnya absen dalam panggilan pertama.

Kehadiran Kopral Mirwansyah dinilai krusial karena beberapa saksi sebelumnya menyebut kehadirannya di lokasi penemuan senjata api merek Daewo asal Korea.

Dalam sidang, Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga menggali kembali peristiwa penggerebekan yang dilakukan Satuan Brimob Polda Sumut di lokasi perjudian di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak Pancur Batu.

Saya tidak tahu, saya di rumah,” bantah Kopral Mirwansyah ketika ditanya mengenai keberadaannya di lokasi kejadian.

Jaksa Penuntut Umum, Puspita dan Jhon Wesly Sinaga, kemudian menunjukkan barang bukti senjata api merek Daewo kepada Kopral Mirwansyah, yang dijawab dengan tidak mengenali barang bukti tersebut.

Ironisnya, kedua jaksa tersebut tidak menggunakan sarung tangan saat menunjukkan barang bukti, yang mengindikasikan potensi tidak adanya uji sidik jari pada senjata api tersebut.

Hal ini menguatkan keyakinan Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang diwakili Thomas Tarigan SH, MH, bahwa tidak ada uji sidik jari yang dilakukan.

Keterangan Foto: Dua Jaksa Penuntut umum Jhon Wesly Sinaga dan Puspita saat menunjukkan barang bukti senjata api Daewo kepada Kopral Mirwansyah di PN negeri Lubuk pakam.selasa(2/7/24) siang.

Itu sudah jelas sekali membuktikan tidak adanya uji sidik jari dalam pembuktian siapa pemilik senjata api sebenarnya. Kami meyakini klien kami tidak bersalah,” tegas Thomas Tarigan kepada sejumlah wartawan.

Uji sidik jari sangat penting untuk membuktikan kepemilikan suatu benda yang terkait dengan tindak pidana.

Baca juga   Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal: Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan Itu Nyata

Sidik jari adalah rekaman garis-garis jari yang biasa diperoleh dengan cara dibuat sengaja. Namun, dalam kasus ini, pengambilan sidik jari tidak dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Jhon Wesly Sinaga menolak berkomentar saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *