Medan MATANEWSTV com — Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, menurut kuasa hukumnya, Suhandri Umar, tuntutan ini melanggar Pasal 184 KUHAP karena tidak ada bukti kuat bahwa senjata api yang dimaksud adalah milik terdakwa.
“Kasus ini melanggar Pasal 184 KUHAP. Kami merasa tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah,” kata Suhandri Umar dalam persidangan pada Selasa (23/7/2024).
Suhandri Umar menegaskan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan senjata api tersebut dan tidak memiliki dua alat bukti yang sah.
“Tuntutan itu tidak memenuhi unsur. Berdasarkan Pasal 184, harus ada keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk, dan pengakuan terdakwa. Sampai saat ini, hanya ada keterangan saksi,” ungkapnya.
Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
“Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti. Sampai saat ini, belum ada dua alat bukti yang sah yang ditunjukkan jaksa di persidangan,” tambahnya.
Menurut Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jaksa menambahkan saksi di luar BAP. Artinya, saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang tidak sesuai dengan BAP,” tegasnya.
Umar menyatakan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senjata api yang dituduhkan oleh kejaksaan.
Sebab, sejumlah saksi dan video pengakuan dari pemilik senjata api serta video pemeriksaan Kopda Mirwansyah di Denintel Kodam sudah jelas menunjukkan bahwa senjata api tersebut bukan milik kliennya.
“Bukti kami lengkap, termasuk video pengakuan dari pemilik senpi dan video pemeriksaan Kopda Mirwansyah atas kasus kepemilikan senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami, melainkan diduga Kopda Mirwansyah,” jelas Umar.
Umar menegaskan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang ada. “Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali, membenarkan tuntutan jaksa terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun penjara.
“Surat tuntutan sudah dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini berdasarkan pertimbangan dan keadilan. Jika tuntutan tersebut dianggap terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan,” terangnya.
(Nain)
















