MATANEWSTV com || Deli Serdang – Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menunjukkan respons sigap dengan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Rizaldi Jambak, warga Kecamatan Lubuk Pakam. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 01 Maret 2023, pukul 02.30 WIB.
Dua pelaku, DFA (17) dan DRR (17), yang masih di bawah umur, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
PS Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Nathanail Sitepu, membenarkan keberhasilan Tim Jatanras Sat Reskrim dalam penangkapan kedua pelaku.
“Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap warga Lubuk Pakam di Jalan Sisingamangaraja, di bawah flyover Amplas Medan pada hari Minggu,” ujarnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, menyampaikan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Deli Serdang dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum. Pasal 170 subs 351 ayat (2) KUHP diterapkan kepada pelaku sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polresta Deli Serdang.
Keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukumnya. **[Nyak]**