Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 17 Paket Sabu Disita dari Rumah di Jalan Tambun Barat

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki 17 paket narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di rumah kawasan Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (27/7/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IK (30) dan A alias R (36), diketahui merupakan warga setempat.

Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang berada di dalam rumah yang menjadi lokasi penggerebekan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penggerebekan dengan masuk melalui pintu samping rumah. Di dalam kamar, ditemukan dua pria yang tengah duduk sambil bermain handphone,” ujar AKP Irwanta.

Proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat berhasil mengungkap sejumlah barang bukti mencengangkan.

Dari lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah, ditemukan satu plastik klip berisi delapan paket sabu, satu plastik klip berisi tujuh paket sabu, dan satu lagi berisi dua paket sabu. Total 17 paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram berhasil diamankan.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp100.000 dari kantong celana pelaku IK, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Di dapur, tim menemukan satu unit timbangan digital dan satu bungkus plastik klip kosong yang disembunyikan di selipan kursi.

“Kedua tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti adalah milik mereka. Mereka juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku D tidak ditemukan,” tambah Kasat.

Diketahui, tersangka A alias R merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ilham Lubis)

(Humas Polres Pematangsiantar)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Batubara Pastikan Keamanan Pengunjung Wisata dalam Operasi Ketupat Toba 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *