matanewstv.com
Medan — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan buronan terpidana kasus perzinahan, Ruben Hart P. Silitonga alias Ruben, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman Ruben di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat dibawa ke kantor Kejati Sumut.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, Ruben langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai untuk menjalani masa hukuman.
“Ruben merupakan terpidana dalam kasus perzinahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017. Ia dijatuhi pidana penjara selama lima bulan karena melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP,” jelas Adre.
Sejak keluarnya putusan tersebut, Ruben sempat dipanggil secara resmi oleh JPU Kejari Serdang Bedagai.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 13 Juni 2022.
Usai diserahkan, Ruben diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Serdang Bedagai, Berkat M. Harefa, SH, dan Kasi Intel, Hasan Hafif Muhammad, SH, MH. Selanjutnya, ia akan dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
® (BS.S.E)