Medan, matanewstv.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Sokhizinema Zoromi (28), seorang juru parkir (jukir), di depan rumah makan ACC.
Sebelumnya, korban diidentifikasi sebagai Davian Laila, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban dikonfirmasi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyatakan bahwa ketiga tersangka merupakan anggota keluarga pemilik rumah makan ACC.
“Tersangka berinisial DY (38) dan RW (40) adalah pasangan suami istri, serta IT (35) yang merupakan adik RW. Mereka adalah satu keluarga pemilik rumah makan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang No. 240, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (5/10).
Bambang menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika korban, yang berprofesi sebagai jukir, meminta uang parkir kepada IT. Hal ini kemudian memicu teguran dari IT yang merasa terganggu oleh tindakan korban.
“IT sudah berulang kali mengingatkan korban agar tidak mengutip uang parkir di depan lokasi rumah makan ACC, namun korban tidak menerima teguran tersebut dengan baik,” jelasnya.
Cekcok antara korban dan pelaku berujung pada pengeroyokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, menyebabkan korban mengalami luka fatal akibat benturan benda keras atau kemungkinan tusukan.
“Kami telah menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Bambang.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian termasuk pakaian korban berupa celana panjang, sepatu, baju lengan pendek hitam, jaket sweater, rompi parkir ungu, serta kartu identitas parkir. Sementara itu, barang bukti dari tersangka meliputi baju lengan pendek hitam dan ekor ikan pari yang sudah dikeringkan.
Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan semua aspek hukum terungkap dengan jelas.
(TS)