SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Simalungun — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2) malam. Yang mengejutkan, tersangka ternyata seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
Penggerebekan di Hotel Pelangi
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Hotel Pelangi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, akhirnya melakukan penggerebekan di kamar nomor 1 hotel tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial S (49) berhasil diamankan.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Transaksi

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Selain itu, petugas juga menyita :
- 1 (satu) unit timbangan digital,
- 1 (satu) bal plastik klip kosong,
- 1 (satu) buah kaca pirex,
- 2 (dua) buah sekop dari pipet plastik,
- 5 (lima) buah pipet plastik,
- 1 (satu) unit ponsel Oppo, dan
- uang tunai Rp 409.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ‘B’ yang berdomisili di Kabupaten Simalungun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka S terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
Selain itu, ia juga akan menghadapi sanksi internal dari institusi kepolisian karena telah mencoreng nama baik kepolisian.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkotika, tanpa pandang bulu,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Polisi Serukan Peran Masyarakat
Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup Kasi Humas Polres Simalungun.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, termasuk aparat penegak hukum.
Namun, dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan sindikat narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Simalungun).
















