MATANEWSTV.com |SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa.
Bagus Halim menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan proyek pembangunan rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553 yang saat pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi fisik bangunan disebut mengalami keretakan dan kerusakan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Bagus kepada awak media.
Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga menerima laporan mengenai proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.
Menurut Bagus, dokumentasi lapangan yang diterima pihaknya menunjukkan adanya indikasi kerusakan pada bangunan irigasi. Beberapa bagian dilaporkan mengalami retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian bangunan disebut telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
“Kami menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena itu, perlu dilakukan audit dan investigasi menyeluruh agar diketahui secara pasti apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara,” tegasnya.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan warga tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta Kejati Sumut dan Kejari Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada kedua proyek tersebut. Selain itu, investigasi lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Jika nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara, kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.
DPP LSM GEMPUR mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk foto-foto kondisi proyek, yang akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan laporan dan kajian lebih lanjut.
Menurut Bagus, Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
• A. Yudi/Tim
















