IMG-20260629-WA0278

Investigasi Dana Desa Pokan Baru Rp1,35 Miliar Disorot, Pertanyaan Wartawan Berujung Laporan Polisi

MATANEWSTV.com |SIMALUNGUNPengelolaan Dana Desa di Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah proyek pembangunan yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026.

Hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan menemukan sejumlah pekerjaan, termasuk proyek jalan rabat beton, yang dinilai memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kualitas pekerjaan dengan besaran anggaran yang dialokasikan. Total Dana Desa yang dikelola pemerintah desa disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar.

Sorotan terhadap penggunaan anggaran tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh DPP LSM Gempur. Melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026, organisasi itu menyampaikan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Pemerintah Desa Pokan Baru agar dilakukan penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif kepada masyarakat terkait substansi laporan maupun hasil klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang.

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut memilih menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa.

Langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari kalangan masyarakat dan insan pers. Sejumlah wartawan menilai permintaan konfirmasi yang mereka ajukan belum memperoleh jawaban secara langsung maupun melalui forum terbuka yang dapat diakses publik.

Situasi kemudian berkembang ketika Kepala Desa JG alias Jepri Gultom melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026.

Baca juga   BPJS Kesehatan Himbau Badan Usaha Laporkan Perubahan Data Peserta JKN

Pelaporan itu menuai perhatian dari kalangan jurnalis. Mereka menilai sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers.

Di sisi lain, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta pelaksanaan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan ataupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru. Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dokumen anggaran, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan setiap rupiah Dana Desa. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan menjalankan proses secara profesional, objektif, dan tetap menghormati kemerdekaan pers sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

• A.Yd/Tim

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *