MATANEWSTV.com||SERDANG BEDAGAI – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial RD (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Sergai atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang bekerja melansir buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 19 Februari 2026 yang dilaporkan oleh Susilawati.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman, SH, MH.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi menanyakan kepada ibu korban terkait dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah berulang kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka ketika ibunya tidak berada di rumah.
Polisi menyebut tersangka merupakan ayah kandung korban.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam menangani dan menindak tegas setiap tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa melalui layanan Call Center 110 maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Bringin Jaya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Sergai untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya.
🔹🔹Nain
















