MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial ZK, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, diamankan saat diduga mengonsumsi sabu di dalam kabin kendaraannya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Masjid Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang sedang terparkir di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kabin truk, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex yang terdapat sisa lekatan sabu, dua kotak rokok, dua mancis, satu pipet transparan, STNK kendaraan, dua SIM atas nama tersangka, satu unit telepon genggam iPhone 11, serta sebuah dompet.
Dari hasil interogasi awal, ZK mengakui telah mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat menunggu proses perbaikan kendaraannya yang mengalami kerusakan. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan harga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Benar, pada Kamis, 6 Agustus 2026, personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu, kaca pyrex, alat isap, serta sejumlah barang pendukung lainnya saat melakukan penggeledahan.
“Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.
(Nain)

















