MATANEWSTV.com || BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (6/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 11.30 WIB di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran ganja kering.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram dan empat plastik klip berisi ganja kering seberat bruto 4,61 gram. Polisi juga menyita satu plastik warna merah serta uang tunai Rp42 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku ganja kering tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diketahui berinisial I.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 11.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di lokasi yang sama. Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Kepada penyidik, S mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan pihaknya terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut kepada pihak kepolisian.
(Nain)

















