IMG-20260629-WA0278

Sengketa Batas Jalan di Kwala Bekala Memanas, Lurah Jadwalkan Mediasi Ulang

MATANEWSTV.com || Medan – Sengketa terkait dugaan penyempitan jalan umum akibat pembangunan tembok masjid di kawasan Jalan Idi Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, memicu ketegangan antara warga dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Jumat (7/8/2026).

Persoalan mencuat setelah warga bernama Endi Syahroni mempertanyakan batas lahan pembangunan tembok masjid yang disebut-sebut telah memakan sebagian badan atau bahu jalan umum. Endi mengaku memiliki dokumen sertifikat kepemilikan bernomor 04915 yang menunjukkan lebar jalan di lokasi tersebut mencapai 12 meter.

Namun, menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan lebar jalan tersisa sekitar delapan meter setelah adanya pembangunan tembok di area tersebut.

Untuk mencari solusi, dilakukan pertemuan yang dihadiri Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting AP, Kepala Lingkungan 19 Choky Raja Keloko, serta Penasehat BKM M. Pandapotan. Pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi batas jalan sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, warga berharap Ketua BKM hadir untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan yang menjadi sumber sengketa. Namun, menurut sejumlah pihak yang hadir, Ketua BKM tidak mengikuti proses klarifikasi sehingga pembahasan belum menghasilkan titik temu.

Selain mempersoalkan batas jalan, Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, juga menyampaikan keberatan atas tudingan yang menyebut mereka melakukan pungutan liar (pungli) serta mempertanyakan status kepemilikan tanah yang mereka miliki.

Pasangan suami istri itu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik mereka. Mereka mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang menyampaikan tudingan, namun belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.

Kami akan menempuh jalur hukum dan membawa bukti-bukti yang kami miliki untuk membuktikan kebenaran,” ujar Endi dalam pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Endi juga menyoroti aturan terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Ia mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa bangunan permanen di ruang milik jalan harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan dan tidak dapat dibangun secara sembarangan.

Karena belum tercapainya kesepakatan dan pihak-pihak terkait belum hadir secara lengkap, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting mengambil langkah mediasi lanjutan. Pemerintah kelurahan berencana mengirimkan surat undangan resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri pertemuan berikutnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka sehingga sengketa batas jalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pemerintah kelurahan berharap proses dialog yang difasilitasi tersebut mampu menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak serta menjaga kondusivitas lingkungan di Kelurahan Kwala Bekala.

(A.Yd)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Patroli Presisi Polres Batu Bara Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Jalinsum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *