IMG-20260629-WA0278

Sidang Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

MATANEWSTV.com || KARIMUN – Sidang perdana perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menerima permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu pada agenda perdana berisi pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, SH dan Patas Sulaiman Rambe, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan karena menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.

Menurut Ronald, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Namun saat dakwaan dibacakan di persidangan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kami menilai ada hal-hal yang perlu diuji dalam surat dakwaan tersebut. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui pihak kelurahan,” kata Ronald kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan, dokumen pertanahan yang menjadi objek perkara diterbitkan oleh instansi pemerintah sehingga proses penerbitannya berada dalam kewenangan lembaga terkait, bukan kliennya.

Sementara itu, Patas Sulaiman Rambe menilai perkara tersebut berawal dari laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (1) KUHP yang menurutnya merupakan delik aduan. Namun dalam proses penanganannya, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan penggunaan surat palsu.

Selain mempersoalkan aspek pidana, tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perdata.

Menurut mereka, baik pihak terdakwa maupun pelapor sama-sama memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang disengketakan sehingga status kepemilikan yang sah perlu ditentukan melalui putusan pengadilan perdata.

Siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut semestinya dibuktikan melalui putusan perkara perdata. Sampai saat ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah tersebut milik pelapor,” ujar Ronald.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Hingga sidang perdana berakhir, perkara tersebut belum memasuki tahap pembuktian dan masih berada pada proses pemeriksaan awal di persidangan.

🔺Nanang🔺

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Komisi XIII DPR RI Gelar RDP dengan Komnas HAM, TPL, dan Masyarakat: Sengketa Tanah Adat Harus Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *