MATANEWSTV.com|| SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotarih, Polres Serdang Bedagai, menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dicuri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Korban, Paisah Barus (42), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang terparkir di dalam rumahnya.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pencurian diketahui sekitar pukul 03.00 WIB saat suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah hilang dari dalam rumah. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta dan segera membuat laporan ke Polsek Kotarih,” ujar Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M alias G (41), warga Dusun II Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan dalam waktu kurang dari enam jam setelah aksi pencurian terjadi.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY berikut dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Selain itu turut diamankan satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, dan satu bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Bringin.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotarih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari korban. Paisah Barus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Serdang Bedagai dan Polsek Kotarih yang bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan miliknya.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ujar Paisah.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Nain)


















