MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Rampah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku berinisial BE alias B (24) ditangkap tim Opsnal Polsek Sei Rampah pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun III Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, kurang dari sehari setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Korban dalam kasus ini adalah Rasiyah (69), seorang ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Silau Rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan penanganan medis awal dari bidan setempat, termasuk tindakan jahitan pada luka yang dideritanya. Karena kondisi korban memerlukan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai.
Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Dusun III Desa Betung. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B yang merupakan terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah langsung bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Nain)

















