MATANEWSTV.com || LABUHANBATU SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah identitasnya terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Dedek Priyanto Nasution, terkait aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, pelaku diduga membobol bangunan toko dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi A 2716 DP, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai petunjuk. Salah satu bukti penting yang diperoleh adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok yang diduga sebagai pelaku,” kata AKP Sunipan saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Selain rekaman CCTV, petugas juga menemukan jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan pendalaman, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HBS di kawasan SPBU Pinang Awan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penangkapan.
HBS yang merupakan warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart sebagaimana dilaporkan korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Selain itu, petugas juga mengamankan jerjak jendela yang telah dirusak serta satu lembar STNK yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sunipan.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Status tersangka sebagai residivis juga menjadi perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, HBS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menilai keberadaan CCTV serta respons cepat masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun barang berharga. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















