Sumut | MataNewsTv.com
Simalungun (1/8/2025) — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu (30/7), personel Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, serta mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis malam (31/7).
“Personel kami berhasil mengamankan seorang pria bernama Indra Jaya Sembiring di sebuah warung kopi milik Pido Perangin-Angin. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Indra Jaya Sembiring, 48 tahun, warga Nagori Cingkes yang berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan kerap terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Petugas yang melakukan pengintaian segera melakukan penindakan setelah mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebungkus rokok Sampoerna ke lantai. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan memintanya mengambil kembali bungkus rokok tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus tisu dan ganja kering dalam kertas putih di dalam bungkus rokok itu,” jelas AKP Henry.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,77 gram,
- 1 (satu) bungkus ganja kering seberat 1,97 gram,
- 1 (satu) unit ponsel merek Vivo, uang tunai sebesar Rp 600.000,- serta
- 1 (satu) plastik besar kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.

Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Falen Tarigan, warga Tanah Karo. Informasi ini tengah dikembangkan oleh aparat guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengungkap jaringan di atasnya. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi program “Polri Untuk Masyarakat”, di mana kepolisian secara aktif melibatkan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dari ancaman narkoba. Polres Simalungun pun mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan dugaan transaksi narkoba tersebut.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba secara konsisten dan profesional, demi terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat terlarang.
Ilham Lubis^
















