MATANEWSTV.com || BELAWAN – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring memaparkan berbagai capaian pengungkapan kasus kriminal, hasil Operasi Pekat Toba 2026, serta penindakan tindak pidana narkotika dalam konferensi pers yang digelar bersama para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, termasuk kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam diketahui merupakan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi.
Kasus tersebut melibatkan korban berinisial CA dan CH, serta pelapor SN. Peristiwa terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada 24 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Polsek Medan Labuhan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, insiden itu berawal dari perselisihan terkait hubungan asmara yang berujung pada kesepakatan kedua pihak untuk bertemu dan berkelahi.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dengan salah satu tersangka,” ujar AKBP Aditya Sembiring.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni RA (31) dan SH. Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian, RA berhasil ditangkap di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026. Sementara SH hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan pada pipi kanan dan kiri. Polisi turut mengamankan hasil visum et repertum sebagai alat bukti. Tersangka RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain pengungkapan kasus penganiayaan, Kapolres juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026. Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan premanisme, perjudian, minuman keras, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, satu bilah senjata tajam jenis pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras.
Polisi juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya Sembiring menyebutkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026, pihaknya telah mengungkap 31 kasus narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 24 orang pengedar, satu kurir, dan enam pengguna narkotika,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap dalam operasi pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Menanggapi pertanyaan mengenai upaya memburu bandar besar narkoba, Kapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus menjadi prioritas utama Polres Pelabuhan Belawan.
Menurutnya, keberhasilan memberantas peredaran narkoba tidak hanya membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Masyarakat tidak perlu takut karena Polres Pelabuhan Belawan akan terus hadir menjaga keamanan,” tegas AKBP Aditya Sembiring.
Melalui berbagai pengungkapan kasus tersebut, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, memberantas peredaran narkotika, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Nain)

















