MATANEWSTV.com || MEDAN – Perlintasan sebidang Kereta Api di KM 36+000 pada petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi diputuskan untuk ditutup secara permanen mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Keputusan tersebut diambil menyusul kecelakaan antara kereta api dan truk dump yang terjadi di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Kesepakatan penutupan permanen itu dihasilkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, Jalan Muhammad Yamin, Medan, Kamis (6/8/2026).
Rapat dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat Desa Citaman Jernih.
Kepala BTP Wilayah Sumut Jimmy Michael Gultom menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.
Selain penataan infrastruktur transportasi, edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat sekitar juga dinilai perlu terus ditingkatkan guna mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai yang diwakili Kasat Lantas AKP W. Gokma Silitonga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” tegasnya.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora turut mengimbau masyarakat agar menerima keputusan tersebut dengan bijak serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi perlintasan.
Dalam rapat itu juga disepakati mekanisme apabila masyarakat menginginkan pembukaan kembali akses jalan di masa mendatang. Permohonan harus diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan pihaknya memahami keputusan bersama tersebut sebagai upaya mengutamakan keselamatan warga. Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat terus mencarikan solusi terhadap kebutuhan akses transportasi warga setempat.
Dengan diberlakukannya penutupan permanen mulai 7 Agustus 2026, seluruh pihak berharap potensi kecelakaan di perlintasan sebidang KM 36+000 dapat ditekan secara maksimal serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di wilayah Serdang Bedagai.
(Nain)

















