Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Ratusan Tenaga Honorer di Pemkab Deliserdang Terancam PHK, Isu Praktik Uang Ikut Mencuat

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Deliserdang, Kamis (17/4/2025) Ratusan tenaga honorer yang direkrut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang sepanjang 2024 hingga 2025 terancam dipecat. Keputusan ini menyusul instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, mengambil sikap tegas usai memimpin rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap aturan kepegawaian terbaru yang menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Sebelumnya, pengangkatan tenaga honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023, saat Pemkab Deliserdang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dalam kurun waktu sekitar enam bulan, tercatat lebih dari 2.000 orang direkrut sebagai pegawai non-ASN.

Di lingkungan Sekretariat DPRD Deliserdang saja, terdapat 235 orang tenaga non-ASN yang kini menanti kejelasan status. Pihak sekretariat mengaku masih menunggu surat resmi PHK dari Bupati.

Sementara itu, ini bukan kali pertama isu pemutusan hubungan kerja mengguncang sekretariat DPRD. Sebelumnya, sekitar 50 petugas kebersihan dan keamanan yang telah bekerja bertahun-tahun juga sempat terancam dirumahkan.

Lebih menghebohkan lagi, mencuat dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen honorer di Sekretariat DPRD Deliserdang.

Sejumlah calon pegawai diduga dimintai uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk bisa mendapatkan SK pengangkatan.

Namun, isu tersebut dibantah tegas oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Hajar Risa.

“Itu tidak benar. Semua pengangkatan non-ASN dilakukan melalui mekanisme yang sah dan diawasi oleh tim resmi yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SK non-ASN selalu melalui prosedur ketat. Calon tenaga honorer yang ditempatkan di posisi melayani pimpinan DPRD, AKD, ketua fraksi, hingga bagian sekretariat, terlebih dahulu harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan.

Namun surat itu bukan jaminan mutlak karena masih harus melewati sejumlah tahapan seleksi lainnya.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini diyakini akan berdampak besar, baik bagi para pegawai maupun terhadap operasional pemerintahan.

Meski demikian, Pemkab Deliserdang menegaskan akan tetap mengikuti ketentuan pusat demi penataan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Momentum Hari Kesaktian Pancasila, SMA Swasta PAB 5 Tanamkan Nilai Nasionalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *