Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

LSM Garda Nasional Desak Bupati Evaluasi Kinerja Camat Sunggal Deli Serdang

SUMUT 🔶 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Deli Serdang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Garda Nasional Kabupaten Deli Serdang mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Sunggal.

Desakan ini muncul lantaran dinilai bobroknya tata kelola administrasi di kantor camat setempat.

Ketua DPC LSM Garda Nasional, Dedi Arimansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dengan Nomor: UR-042/Klarifikasi/DPC-Garnas/DS/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang diterima staf loket pelayanan bernama Ayu pada 6 Agustus 2025.

Namun hingga lebih dari 10 hari kerja, surat tersebut tidak kunjung mendapat jawaban resmi dari pihak Kecamatan Sunggal.

“Surat kami sudah lebih dari 10 hari kerja sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (2). Kenapa tidak ada jawaban? Ini jelas mengabaikan kewajiban administrasi pemerintahan,” tegas Dedi Arimansyah, Jumat (22/8/2025).

Hal senada disampaikan tim LBH LSM Garda Nasional, David Anway, SH. Ia menegaskan bahwa surat klarifikasi yang dikirimkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 53 ayat (2) menyatakan, jika tidak ada ketentuan batas waktu, maka pejabat pemerintah wajib memberikan keputusan atau tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban ini tidak dijalankan,” tegas David Anway, SH.

Sementara itu, Sekretaris DPC LSM Garda Nasional, Eri Kardo Hutagalung, menilai Camat Sunggal telah gagal menunjukkan kinerja birokrasi yang mendukung prinsip pemerintahan bersih dan transparan.

“Melalui media ini kami minta Bupati Deli Serdang mencopot Camat Sunggal dari jabatannya. Figur seperti itu tidak pantas memimpin karena tidak mendukung cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 maupun visi Presiden RI tentang pemerintahan bersih dari korupsi,” tegas Eri Kardo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Sunggal terkait surat klarifikasi yang dilayangkan LSM Garda Nasional.  (A.Yudi)

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *