MATANEWSTV.com|PEMATANGSIANTAR — Personel Polsek Siantar Marihat berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian kabel di tower jaringan Telkomsel yang berada di kawasan Simpang Dua, Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam peristiwa itu, satu pelaku berinisial MWH (19), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, berhasil diamankan saat diduga tengah berupaya mencuri kabel tower milik PT Telkomsel Medan.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak pengelola tower setelah alarm pengamanan di lokasi berbunyi sekitar pukul 22.50 WIB.
“Pelapor bersama dua saksi menerima informasi dari kantor Telkomsel Medan bahwa alarm tower aktif. Saat dicek ke lokasi, pelaku ditemukan berada di atas tower dan diduga hendak melakukan pencurian kabel,” ujar AKP Doni, Sabtu (28/3/2026).
Mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut, pelapor segera menghubungi Polsek Siantar Marihat. Tak lama berselang, Kapolsek bersama personel langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal di area tower, petugas menemukan sejumlah indikasi percobaan pencurian. Di antaranya, pagar kawat duri dalam kondisi terpotong serta kabel bagian bawah tower yang sudah terkelupas.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, yakni pisau cutter, tang pemotong kawat bergagang oranye, serta kunci pas ukuran 12 dan 13.
Dalam pemeriksaan, MWH mengakui tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan percobaan pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial PL dan MOR.
Ketiganya disebut telah merencanakan aksi tersebut sebelum berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dari kawasan Jalan TVRI, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku mengaku datang bersama dua rekannya. Namun saat dilakukan pengamanan, dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” kata AKP Doni.
Usai diamankan, MWH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian itu, pelapor berinisial SP (33), yang mewakili pihak PT Telkomsel Medan, resmi membuat laporan polisi di Polsek Siantar Marihat.
Laporan tersebut teregister dengan nomor:
LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 Maret 2026.
Saat ini, MWH telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan percobaan pencurian.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Doni.
(Ilham Lubis)















