MATANEWSTV.com
Pematangsiantar, Sumut — 4 (Empat) pria yang diduga terlibat perjudian jenis Kiu-Kiu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar, Sabtu (7/12) malam.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi SJ, menjelaskan dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024) bahwa ke-empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial :
- RPS (28), warga Jalan Mayjen Rikardo Siahaan
- IITS (35), warga Jalan SKI Gg. Sentosa
- FPYS (19), warga Jalan DI Panjaitan Gg. Nauli, dan
- SIVS (34), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Naga Pitu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian kartu domino atau Kiu-Kiu di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo,” ujar IPTU Agustina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati keempat pelaku sedang bermain judi.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp101.000 dan satu set kartu domino berjumlah 28 lembar.
“Para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
IPTU Agustina menegaskan bahwa keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 303 bis KUHPidana terkait tindak pidana perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang melanggar hukum. Polres Pematangsiantar berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” pungkas IPTU Agustina.
Ilham Lubis^

















