MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumut – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan dua terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap Hari Suliono Pratama alias Gibus (35) dan Angga Pungky Suhendra (30) di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., pada Rabu (18/12) malam.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa kedua pelaku aktif mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang ditentukan.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
- 6 (Enam) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram
- Satu dompet merah yang berisi sabu
- Satu unit ponsel merek Realme warna biru
- Uang tunai sebesar Rp152.000.
- Satu buah gunting
Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta kini telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba. Polsek Tanah Jawa akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba.
Ilham Lubis^

















